– Terbatas 2 Kuota untuk 1 Provinsi
– Satu Payung Hukum dengan PT Graha yang baru
– Diberikan kedudukan sebagai Direktur Utama di Akta Pendirian Perseroan (PT) yang dibuat & disahkan oleh Notaris dan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia terdaftar di ahu.go.id
– Diberikan Tugas sesuai wewenang & kedudukannya untuk mengembangkan VELOSITA